Contoh Surat Eksepsi Kewenangan Relatif
Contoh Surat Eksepsi Kewenangan Relatif - Eksepsi berkaitan dengan kompetensi absolut yang diajukan bersamaan dengan pengajuan jawaban setelah pembacaan gugatan permohonan pokok perkara dan wajib diputus sebelum putusan pokok perkara. Sedangkan menurut pasal 125 ayat 2 dan pasal 133 hir eksepsi tentang kompetensi relatif. Menurut pasal 134 hir maupun pasal 132 reglement op de rechsvordering rv eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung di persidangan tingkat pertama sampai sebelum putusan dijatuhkan. Tentang kewenangan mengadili kompetensi relatif. Selain secara lisan eksepsi kewenangan relatif dapat diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 125 ayat 2 rv jo pasal 121 hir. Contoh eksepsi jawaban rekonvensi april 11 2017 yogyakarta 30 juni 20 18..
Eksepsi kewenangan relatif bahwa jika dilihat dari gugatan penggugat maka gugatan penggugat tidak didasarkan kepada perjanjian usaha bagi hasil dikarenakan.
Contoh surat eksepsi kewenangan relatif. Bahwa dalam posita gugatan penggugat tidak diterangkan kapasitas kedudukan tergugat terkait dengan perjanjian kerjasama. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama bong candra sebagai tergugat berdasarkan surat khuasa khusus tertanggal 16 juni 2018 terlampir. Berdasarkan pasal tersebut maka jelas bahwa pengadilan negeri yogyakarta tempat jaksa penuntut umum mengajukan surat dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena dua orang saksi bertempat tinggal di sleman maka pengajuan surat dakwaan seharusnya diajukan di pengadilan negeri sleman.
Kalau melihat dan membaca dari eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa eksepsi tersebut menyangkut kompetensi relatif yang menganggap pengadilan negeri sleman tidak berwenang mengadili perkara ini karena menurut asas locus delicti atau tempat kejadian perkara yang merupakan asas yang pertama dalam menentukan kewenangan relatif.
Contoh Surat Eksepsi Kewenangan Relatif - Kalau melihat dan membaca dari eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa eksepsi tersebut menyangkut kompetensi relatif yang menganggap pengadilan negeri sleman tidak berwenang mengadili perkara ini karena menurut asas locus delicti atau tempat kejadian perkara yang merupakan asas yang pertama dalam menentukan kewenangan relatif. Berdasarkan pasal tersebut maka jelas bahwa pengadilan negeri yogyakarta tempat jaksa penuntut umum mengajukan surat dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena dua orang saksi bertempat tinggal di sleman maka pengajuan surat dakwaan seharusnya diajukan di pengadilan negeri sleman. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama bong candra sebagai tergugat berdasarkan surat khuasa khusus tertanggal 16 juni 2018 terlampir. Bahwa dalam posita gugatan penggugat tidak diterangkan kapasitas kedudukan tergugat terkait dengan perjanjian kerjasama. .
Comments
Post a Comment